Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dengan agenda pengambilan keputusan pertanggung jawaban APBD 2021 kembali tertunda dan tidak dapat terlaksana, Kamis (28/7/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Pembatalan dan penundaan rapat paripurna ini karena anggota DPRD Kabupaten Banjar atau peserta rapat paripurna tidak memenuhi jumlah kuarom.
Penundaan rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggung jawaban APBD 2021 merupakan kali kedua, yang kali ini dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi menyatakan keprihatinannya atas penundaan pelaksanaan rapat paripurna, karena peserta rapat tidak memenuhi kuarom sedangkan agenda hanya pengambilan keputusan.
“Sudah ditunda sebelumnya untuk diputuskan dan dijadwalkan ulang disepakati dilaksanakan hari ini. Tapi, nyatanya tetap saja tidak kuarom,” kecewanya.
Politisi dari Partai Demokrat ini memaparkan bahwa bila mengacu tata tertib DPRD Kabupaten Banjar yang menyebutkan pengambilan keputusan sekurang-kurangnya dihadiri dua pertiga jumlah anggota, minimal 30 orang.
Karena hari ini, kata dia, tidak mencukupi jumlah peserta yang tidak kuarom sesuai tata tertib, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar kembali gagal terlaksana.
Konsekuensi tidak bisa diambil keputusan terhadap Raperda laporan pertanggungjawaban APBD 2021, jelas Saidan, tentu Bupati Banjar diperintahkan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana sesuai ketentuan pasal 197 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (dya)