Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Paripurna Legislatif Banjar Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Avatar
380
×

Paripurna Legislatif Banjar Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang paripurna lt II gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (12/04/2023) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar digelar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi  terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang paripurna lt II gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (12/04/2023) pagi.

BANJAR, koranbanjar.net – Rapat dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie, dihadiri Sekda Banjar HM Hilman beserta Forkopimda dan unsur eksekutif.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam pemandangan umum Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (KDI) yang dibacakan oleh Pribadi Heru Jaya menyampaikan,  pajak dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.

Yakni, sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan pemerintah daerah berdasarkan Undang Undang.

“Adanya pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” katanya.

Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan sebanyak banyaknya bagi pembangunan daerah serta memberikan ruang kepada daerah mengelola APBD secara mandiri.

Ditambahkan, terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, Pemda dan DPRD juga menperhatikan berbagai suara dari masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan-pertanyaan baik saat reses maupun di medsos.

Diakhir pemandangan umumnya, Fraksi KDI beserta fraksi lainnya menyatakan persetujuannya agar Raperda tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh