Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjar

Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Tentang Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

Avatar
151
×

Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Tentang Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Sabtu (14/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita. (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), Sabtu (14/6/2025) malam sekitar puku 21.00 Wita.

BANJAR,koranbanjar.net – Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Banjar H.Agus Maulana dihadiri Bupati Banjar H.Saidi Mansyur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paripurna juga dihadiri 27 anggota dewan serta 17 di antaranya tidak berhadir.

Tampak, H.Agus Maulana didampingi Wakil Ketua II A. Rizanie Ansyari serta turut berhadir jajaran Forkopimda dan tamu undangan.

Selaku Sekretaris Pansus Anna Rosiana memaparkan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS di ruang rapat paripurna

“Hasil rapat badan anggaran DPRD dan tim TAPD terkait perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025 sepakat dengan pagu anggaran laporan sebagai berikut,” katanya.

Total pendapatan daerah 2 triliun 558 miliar 688 juta rupiah, dengan rincian Pendapatan Asli aerah (PAD) Rp327 miliar, pendapatan transfer 2 triliun 201 miliar 250 juta rupiah, dan pendapatan lain-lain daerah yang sah 30 miliar 437 juta rupiah.

Belanja daerah 3 triliun 204 miliar 755 juta rupiah
Surflus/defisit Minus (-) 646 miliar 67 juta rupiah,
pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah 649 miliar 477 juta rupiah, pengeluaran pembiayaan daerah 3 miliar 405 juta rupiah.

Total pembiayaan daerah 646 miliar 67 juta rupiah, total anggaran pembiayaan belanja daerah (APBD) 3 triliun 208 miliar 160 juta rupiah.

Anna Rosiana juga memaparkan pokok pokok pikiran semua anggota dewan yang belum diakomodir agar dapat diakomodir pada APBD perubahan tahun 2024 sesuai dengan skala prioritas.

“Belanja operasional APBD masih berada di atas 30 persen, melampui batas ideal yang di tetapkan undang undang 30 persen,kondisi ini menjadi perhatian serius,” ucapnya.

Maka TAPD secara bertahap mengurangi belanja operasional tidak prioritas,agar alokasi anggaran lebih dapat di arahkan kepada belanja yang bersifat produktif dan strategis.

Berdasarkan RDP bersama komisi komisi DPRD Kabupaten Banjar ada beberapa SKPD yang masih mengalami kekurangan anggaran belanja.

“untuk itu agar TAPD dapat mempertimbangkan hasil rapat komisi komisi DPRD dengan tepat sesuai skala prioritas kebutuhan, kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Mengingatkan kepada penyedia jasa dan kontruksi pemerintah daerah, terhadap proyek proyek yang dianggarkan APBD perubahan ini, agar kiranya dilaksanakan dengan cepat dan tepat, dengan memperhatikan sisa waktu yang tersedia, dan beri tindakan pelaksana proyek proyek yang melebihi batas waktu ditentukan. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh