DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu malam (18/6/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Agenda lainnya jawaban dari Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru, Subhan Noor Yaumil, terhadap pandangan tersebut.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 20.00 WITA itu juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kota dan DPRD Banjarbaru.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Subhan menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, masukan, dan kritik konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD. Ia menegaskan bahwa semua pandangan tersebut akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi dalam memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah.
“Seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan kami jadikan catatan penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Banjarbaru ke depan,” ujarnya.
Terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025, Subhan menyebut dokumen tersebut merupakan fondasi dalam menyusun APBD perubahan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.
“Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Banjarbaru secara berkelanjutan dan akuntabel,” imbuhnya.
Dengan telah disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2025, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan pembangunan daerah yang merata. (maf/dya)