Menindaklanjuti atas putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Jaksa KPK melakukan ekseskusi terhadap tiga orang pemberi suap terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
JAKARTA, Koranbanjar.net – Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Tiga orang penyuap mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana itu kemduaian dibawa ke Lapas Sukamiskin. KPK mengeksekusi ketiganya pada Selasa (26/9/2023) lalu.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dan kawan-kawan (penyuap wali kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).
Berdsarkan dari hasil putusan dari pengadilan tersebut, Direktur PT Mitra Sarana Adiguna (PT SMA), Benny bakal menjalani hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp 100 juta. Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro juga mesti menjalani hukuman yang sama.
Lalu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 100 juta.
(Beritasatu.com)