Struktur DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) katanya dirombak secara tiba tiba, tanpa sepengatahuan para ketua DPD partai dan membuat kisruh internal partai.
BANJARBARU, korabanjar.net – Ketua DPD NasDem Banjarmasin, Zainuddin Djahri mengatakan, 8 kabupaten/kota di Kalsel ketua DPD-nya digantikan secara sepihak dan tanpa sepengetahuan oleh seluruh ketua DPD NasDem.
“Katanya kita diganti, tapi kami tidak menerima SK pergantiannya,” ucap Ketua DPD NasDem Banjarmasin Minggu, (29/8/2020) di salah satu kafe di Banjarbaru.
Terkait pencopotan dirinya dari Ketua DPD Kota Banjarmasin hanya melalui selembar surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalsel. Ini yang membuatnya merasa tidak dihargai dan ia merasa kejadian ini tidak adil.
“Isi selebaran itu hanya terkait evaluasi struktur kepengurusan partai bahkan dalam surat pun tidak menyertakan alasan mengapa kami dicopot dari ketua DPD,” timpalnya.
Pihaknya hanya ingin menanyakan mekanisme pergantian tersebut, parameternya apa, etikanya dimana? Tanpa pemberitahuan yang notabennya dulu pihaknya yang berjuang membesarkan partai Nasdem bersama sama, masa diganti seenaknya tanpa diskusi atau rapat kerja.
Ia melanjutkan, bermain estafet pun ada penyerahkan tongkat kepada pemain yang baru. Namun kondisi yang ada semua langsung berubah dan terbentuk kepengurusan yang baru.
Zainuddin merasa tidak dihargai, menurutnya, meskipun dirombak setidaknya mengikuti aturan.
Salah satu Mantan Ketua DPD Hulu Sungai Tengah (HST) Tri Bunadi juga mengaku kecewa atas dugaan pergantian struktur organisasi yang dirasa mendadak.
“Menurut saya, DPW mengganti kepengurusan itu sangat disayangkan, alasannya juga tidak jelas, seandainya jelas parameternya apa dan untuk kemajuan partai saya tidak masalah,” lanjutnya kepada wartawan.
Menanggapi itu, DPW provinsi Kalsel yang diwakili Sekretaris DPW NasDem Kalsel, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha menyampaikan, semua pergantian struktur sudah sesuai aturan.
“Ketua DPD yang dulu semua bagus hanya saja ada pertimbangan DPW yang harus diubah dan itu dilaksanakan sesuai AD ART. Kita juga pakai surat kan?itu ditandatangani ketua DPW dan Sekretaris jadi kita pakai surat semua, jadi kalau urusan itu kita clear, semua berdasarkan surat tidak ada yang kita tutup tutupi,” terangnya.
Syahdan, perombakan di 8 kabupaten/kota di Kalsel itu sudah dijelaskan melalui surat dan merupakan perintah langsung dari DPP.
“Yang bersangkutan sudah ada disurati, jadi surat itu sudah semua kita kirimkan ke masing masing DPD, komunikasi tidak, melalui surat ini perintah DPP langsung menyuruh menyurati seluruh DPD supaya ada persiapan pergantian jadi kita berbicara surat bukan kita berbicara nanti ada negoisasi karena ini sudah ada perintah DPP dan semua sudah di tandatangani DPP, kita urusan internal ini memang itu hak DPP untuk mengatur,” Rozanie memaparkan.
Sehingga menurutnya Rozanie tidak ada alasan untuk DPD protes akan keputusan DPP dan DPW terkait perombakan struktur tersebut. (san/maf)