Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Pansus Pembahasan Raperda RTRW Kalsel Disahkan Melalui Rapat Paripurna

Avatar
322
×

Pansus Pembahasan Raperda RTRW Kalsel Disahkan Melalui Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kalsel, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-204. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Rapat paripurna DPRD Kalsel, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-204. (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 kini telah memasuki tahapan selanjutnya. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar pada Kamis (16/2/2023) telah disahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut untuk kemudian dibentuk menjadi Perda.

BANJARMASIN, koranbanjar.netWakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Hj. Mariana selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat pembentukan Pansus akan dimulai di hari yang sama, setelah Rapat Paripurna.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami telah menyampaikan kepada Pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan Pansus,” ucapnya.

Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, sebagai perwakilan Gubernur Kalsel mengungkapkan bahwa proses revisi Raperda ini akan melibatkan semua sektor yang kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali.

“Ada mekanisme-mekanisme terkait dengan pemukiman, kemudian terkait dengan kehutanan, terkait zonasi wilayah pesisir dan kepulauan dan sebagainya. Kemudian proyek-proyek strategis di situ, ini melibatkan semua sektor, dari kementerian, lembaga terkait, ya tahap inipun kita sedang melakukan koordinasi intens dengan pihak kementerian,” ucapnya.

Pembahasan Raperda ini telah dibahas sejak 2020 lalu, namun karena adanya perubahan peraturan, maka Raperda tersebut direvisi.

Sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035 ini terdapat perubahan sebanyak 30%, maka akan menjadi Peraturan Daerah baru.

Kemudian pada ketentuan peralihannya akan dibunyikan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh