Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat finalisasi naskah Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan PAD yang Sah, bersama stakeholder terkait Pemerintah Provinsi Kalsel, bertempat di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalsel, Kamis (1/8/2024).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat dipimpin Ketua Pansus Nor Fajeri dengan beberapa anggota Pansus lainnya, sebagai tindak lanjut pembasahan Raperda tanggal 26 Juli 2024 lalu, tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan PAD yang Sah.
“Syukur Alhamdulillah dalam rapat Pansus ini pengesahannya tidak ada ketinggalan, kemudian lancar dan juga ada beberapa materi yang di perbaiki serta ditambahkan, agar raperda ini lebih baik lagi,” ucap Nor Fajeri.
Setelah Raperda ini selesai, maka Pansus IV, ujar Nor Fajeri, akan memfasilitasi lagi ke Kementerian guna mendapatkan masukan masukan untuk dijadikan Perda. Ia berharap dalam bulan ini Raperda tersebut disahkan menjadi Perda pada saat Rapat paripurna.
”Harapannya, secara umum, harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), potensi yang hilang bisa diambil kembali, termasuk sumber pendapatan baru digali maksimal, yang ragu-ragu tidak perlu lagi untuk dipungut, karena aturan sudah ada, yakni Perda,” tandasnya.
Rapat Pansus IV ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah, Kepala SDM, Kabiro Hukum dan Perekonomian, Direktur RSUD Ulin, Muhammad Ansyari Saleh, RSJ Sambang Lihum dan Direktur RSGM Hasan Aman. (bay)