Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalsel pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah menggelar rapat bersama mitra kerja yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa) Kalsel, bertempat di Lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (25/10/2023).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah mengatakan dalam upaya finalisasi ranperda ini, terdapat beberapa hal yang menjadi pembahasan, salah satunya terkait materi di pasal 58 yang menyinggung tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Dari berbagai masukan, ada yang menyarankan supaya HAKI ini dilepas, dikeluarkan dari perda itu, jadi nanti akan ada perda tersendiri, Insya Allah tahun depan akan kita usulkan perda HAKI, karena perda inovasi dan HAKI ini saling berbarengan, karena ada inovasi berarti ada HAKI yang harus kita berikan kepada masyarakat,” terangnya.
Langkah selanjutnya, ditargetkan bulan depan Pansus III DPRD Kalsel akan mencoba meminta fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri setelah sebelumnya sudah melakukan konsultasi ke berbagai pihak.
“Hari ini sudah melakukan finalisasi karena kami sudah melakukan konsultasi ke BRIDa Semarang hingga BRIN Pusat, masukan-masukan itu kita ramu, Alhamdulillah kita sudah lihat tadi, baik dari pendanaan, baik perizinannya, kemudian juga masalah roadmapnya dan sistem informasinya, Alhamdulillah di perda kita ini sudah lengkap, baik dari risetnya maupun inovasinya,” pungkasnya. (bay)