Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat ini diadakan di Lantai 4 Gedung A Ruang Rapat Komisi II, Selasa (4/3/2025).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat ini diikuti oleh Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, kehadiran Biro Hukum dan Dinas PMPTSP sangat penting untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal secara komprehensif.
Ia juga mengatakan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus dilindungi dengan payung hukum yang jelas.
“Hal ini agar investor lebih tertarik berinvestasi di Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Ditambahkan H. Jahrian, dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, investor bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman.
“Dengan adanya kepastian hukum, kita semua bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman. Sehingga, investor yang masuk jadi tertarik,” katanya. (bay)