Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel melangsungkan rapat finalisasi materi dan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I diikuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalsel dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Selasa (17/1/2023).
Pansus I DPRD Kalsel berupaya agar Raperda Penyelenggaraan Perizinan ini dapat segera dirampungkan mengingat urgensi Raperda ini untuk menjaga kualitas perizinan yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi yang melaksanakan kegiatan terkait perizinan.
“Pada dasarnya pansus ini mendorong untuk segera diselesaikan dikarenakan DPMPTSP juga memerlukan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatannya,” ungkap wakil ketua Pansus I DPRD Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani yang akrab disapa Tatum.
Untuk itu, Tatum berharap Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Selama ini DPMPTSP hanya menjalankan Pergub, cuman pelimpahan wewenang dari gubernur. Jadi kita mendesak, bersama tenaga ahli dan biro hukum, agar bisa segera finalisasi. Tadi alhamdulillah sudah ada kata sepakat dalam draft-draftnya, sudah disetujui. Jadi kita menunggu untuk difasilitasi ke kementerian,” pungkasnya.
Senada dengan Tatum, Analis Kebijakan Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Kalsel, Lailatul Qadariah, mengatakan pihak DPMPTSP Provinsi Kalsel sangat menantikan perda ini untuk mendukung penyelenggaraan perizinan secara menyeluruh.
“Kami sangat ingin dan akan terasa nyaman bekerja jika ada dasar hukum yang kuat. Kami berharap perda ini dapat terwujud, sehingga kami dalam bekerja merasa aman, karena kami harus mengutamakan dan mengoptimalisasi pelayanan,” jelas Lailatul. (Bay)