Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Pansus I Bersama Dinas PUPR Gelar Rapat Pembahasan RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043

Avatar
331
×

Pansus I Bersama Dinas PUPR Gelar Rapat Pembahasan RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043

Sebarkan artikel ini
Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Raperda tentang RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043, Rabu (8/3/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Raperda tentang RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043, Rabu (8/3/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Tahun 2023-2043, bertempat di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Rabu (8/3/2023).

BANJARMASIN, koranbanjar.netDalam rapat dengan agenda mengambil kesepakatan substansi RTRWP Kalimantan Selatan ini, Hasanuddin Murad selaku pimpinan rapat mempersilakan Pemerintah Daerah yang merupakan inisiator Raperda ini untuk memaparkan isi RTRWP Kalsel secara lebih detail.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Perda ini kan memang usulan dari eksekutif, oleh karena itu dari eksekutif yang membacakan dan menjelaskan pasal per pasal, kemudian tiap pasalnya akan kita bahas,” ujarnya.

Raperda yang berisi 134 pasal ini dijabarkan secara rinci oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi.

Kemudian masing-masing anggota pansus yang terdiri dari lima fraksi ini secara bergiliran menanggapi.

Hasanuddin Murad mengatakan bahwa Pansus I terus berupaya agar proses pembahasan Raperda ini bisa lebih efisien dan segera selesai, namun memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

“Kita sudah masuk ke substansinya, sekarang kita menunggu hingga persetujuan teknis keluar, kemudian akan dibahas lagi di DPRD selama 10 hari untuk dilanjutkan lagi ke tahap selanjutnya,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan mengatakan khusus untuk RTRW Provinsi, materi teknis muatan perairan pesisir yang diintegrasikan harus sudah mendapat persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Menunggu pertimbangan teknis dar Kementerian Kelautan dan Perikanan dulu, baru kita masukkan ke pembahasan lintas sektor ke beberapa kementerian, nah itu nanti diintegrasikan dengan daratan, jadilah RTRW itu secara keseluruhan,” pungkasnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh