Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Panitia Pemilihan Kecamatan Martapura Rampungkan Rekapitulasi Sebatas 10 Desa

Avatar
301
×

Panitia Pemilihan Kecamatan Martapura Rampungkan Rekapitulasi Sebatas 10 Desa

Sebarkan artikel ini
Hari keempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi  Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, baru menyelesaikan 10 desa, Kamis (22/2/2024). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Hari keempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi  Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, baru menyelesaikan 10 desa, Kamis (22/2/2024).

BANJAR, koranbanjar.net – Sedangkan 4 desa/kelurahan yang  sebelumnya sudah ditentukan jadwalnya, mesti ditunda karena memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Desa dan kelurahan di Kecamatan Martapura yang ditunda pada jadwal ditentukan, di antaranya Kelurahan Keraton, Sekumpul, Jawa, dan Desa Bincau.

Sesuai tahapan Rapat Pleno Terbuka di Kecamatan Martapua, dijadwalkan berlangsung hingga 29 Februari 2024.

Saat ini baru 10 desa yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dari 26 desa/kelurahan di Kecamatan Martapura Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Banjar  1.

Terkait kendala teknis dan mekanisme tahapan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 ini, Reza Apriyandi selaku Divisi Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Martapura menjelaskan, selama berlangsungnya rapat pleno terbuka hingga hari ini sesuai jadwal desa dan kelurahan yang melakukan pleno, tidak ditemukan permasalahan  fatal.

“Sering ditemukan saat ini adalah kesalahan penjumlahan kawan kawan KPPS saat penulisan di TPS,” katanya kepada koranbanjar.net, Kamis (22/2/2024).

Fungsi rekapitulasi pleno ini, sebut dia, untuk bersama sama memperbaiki. Namun mekanisme sistem Sirekap dinyatakannya aman.

Reza juga menambahkan terkait desa/ kelurahan yang belum selesai, dilanjutkan pada jadwal berikutnya nanti.

Selain memang jumlah TPS yang banyak yakni 422 TPS, juga karena secara teknis mekanisme pleno ini maksimal desa/kelurahan dalam satu hari itu hanya mampu menyelesaikan rekapitulasi 10 TPS.

Mengingat jumlah TPS yang banyak di Kecamatan Martapura, kemungkinan penyelesaian tahapan pleno bisa berubah.

“Namun, kami selaku PPK belum bisa menyimpulkan apabila ada perubahan tentunya kita koordinasikan dengan KPU Kabupaten Banjar,” ungkap dia. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh