Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Pangeran Khairul Saleh Tegaskan, Edy Mulyadi Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Bukan Dalam Tugas Jurnalistik

Avatar
416
×

Pangeran Khairul Saleh Tegaskan, Edy Mulyadi Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Bukan Dalam Tugas Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Pangeran H Khairul Saleh.
Pangeran H Khairul Saleh.

Belakangan ini Edy Mulyadi melalui penasihat hukumnya telah meminta perlindungan Dewan Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Namun, keinginan Edy Mulyadi tersebut dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh tidak sesuai.

JAKARTA, koranbanjar.net – Pangeran H Khairul Saleh kepada koranbanjar.net, Minggu, (30/1/2022) menegaskan, UU Pers memberikan perlindungan kepada lembaga atau wahana komunikasi massa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Bahwa di dalamnya melibatkan individu yang kemudin disebut wartawan, jurnalis atau siapapun saja tetap harus dalam kegiatan jurnalistik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Bahkan UU Pers pasal 1 angka 4 definisi wartawan sangat jelas menyebutkan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” ucapnya.

Nah, Edy Mulyadi saat menyampaikan pernyataan itu tidak sedang dalam tugas jusrnalistik, melainkan sebagai individu yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan.

“Jadi harus dibedakan antara status sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan wartawan yang sedang tidak dalam tugas jurnalistik atau individu yang sedang bertindak sebagai pribadi,” pungkasnya.

Dikutip dari detik.com, Edy Mulyadi ingin berlindung dengan UU Pers terkait polemik ‘jin buang anak’. Keinginan Edy Mulyadi tersebut mendapat sorotan tajam.

Keinginan pihak Edy Mulyadi berlindung dengan UU Pers itu disampaikan pengacara Edy Mulyadi. Pihak Edy Mulyadi mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan ‘tempat jin buang anak’.

Edy Mulyadi ingin meminta perlindungan hukum ke Dewan Pers karena mengaku saat menyampaikan pendapatnya dia berkapasitas sebagai wartawan. Pihak Edy Mulyadi menyebut profesi wartawan melekat.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Edy Mulyadi tak bisa berlindung di balik UU Pers. Dia menilai Edy Mulyadi menyampaikan pernyataan yang menjadi polemik itu tidak dalam tugas jurnalistik.

“Pernyataan langsung seperti itu ya susah (disebut produk pers). Ini kan dia nyatakan langsung, cuma dikutip oleh pers. Jadi bukan dalam rangka dia kegiatan tugas jurnalistik. Nggak konteks diselesaikan melalui UU Pers,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Abdul Fickar menduga Edy menyelipkan istilah ‘jin buang anak’ sebagai candaan. Namun, candaan tersebut dianggap keterlaluan dan membuat ketersinggungan.

“Si Edy itu mungkin bercanda, bercandanya keterlaluan, sehingga ada yang tersinggung. Yang mau dia bilang kan, ‘Ngapain sih pindah ke sana, jauh banget’. Cuma dia pakai bahasa yang sarkas sehingga orang tersinggung,” ucap Abdul Fickar.(sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh