Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tanah Bumbu

Pandangan Umum Fraksi Dibalas Jawaban Bupati Tanah Bumbu

Avatar
663
×

Pandangan Umum Fraksi Dibalas Jawaban Bupati Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani mewakili Bupati Tanbu menyampaikan jawaban terhadap pandangan umun fraksi, Selasa (8/3/2022). (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu/koranbanjar.net)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kali ini merupakan jawaban Bupati atas Tanbu pandangan umum fraksi terhadap dua buah Raperda eksekutif, Selasa (8/3/2022).

TANAHBUMBU,koranbanjar.net Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani menyampaikan jawaban terhadap pandangan umun fraksi-fraksi tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Tanbu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, terlebih dahulu pada kesempatan yang baik ini, ijinkan kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” kata dia.

Khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda ini, untuk diproses lebih lanjut ketahap pembahasan yang telah kami sampaikan sebelumnya.

Jawaban ekskutif atas pemandangan umum terhadap dua buah Raperda Ekskutif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Penyelenggaran Irigasi.

Terkait pandangan dari Fraksi Amanat Nasional dengan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bagaimana Solusi dan /atau Upaya Pemerintah Daerah jika terdapat kendala terhambatnya proses izin usaha karena kurangnya pengetahuan tentang Pelayanan Perizinan Secara Elektronik tersebut.

“Pada dasarnya Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, bisa menggunakan perangkat atau fasilitas sendiri, maupun dengan yang disediakan oleh DPMPTSP,” katanya.

Jika pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP akan melakukan pelayanan berbantuan atau pelayanan bergerak.

Pelayanan perbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan pelaku usaha, sedangkan pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.

Apabila Sistem OSS belum tersedia, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP; yang kemudian akan menghubungkan perizinan luring ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP Persetujuan.

Atau penolakan diterbitkannya dokumen perizinan nerusaha akan diinformasikan kepada Pelaku Usaha, melalui sarana komunikasi.

“Jika terjadi gangguan teknis dengan sistem OSS, maka masyarakat dapat menyampaikan hal tersebut kepada DPMPTSP,” jelasnya.

Selanjutnya menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar Pemkab Tanah Bumbu, Bupati sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan, serta saran telah disampaikan terhadap dua buah Raperda.

“Terimakasih masukan dan sarannya, kami akan menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi dengan tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang,” ungkapnya.

Diharapkan dengan adanya Raperda dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan di iringi semangat masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendongkrak potensi ekonomi dan pemerintah daerah akan terus berupaya mematangkan sistem perizinan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat agar lebih efektif dan sederhana.

“Serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” ucapnya.

Kemudian, tanggapan atas pandangan umum Fraksi PKB yang menyarankan perlu dilakukan peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara tertib.

Sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan yang berlandaskan pada rencana tata ruang wilayah.

“Terimakasih sarannya, kami akan terus tingkatkan kualitas pelayanan baik sarana maupun prasarananya untuk mencapai pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas,” terangnya.

Lalu mengenai tanggapan dan jawaban terhadap Fraksi Gerindra terkait Raperda Penyelenggaraan Irigasi sudah cukup baik karena sebagai bentuk upaya peningkatan pendapatan petani.

Upaya dari dinas terkait untuk pengarahan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat tani dalam pelaksanaan exploitasi dan pemeliharaan jaringan, menjaga efektivitas, efisiensi dan ketertiban pelaksanaannya.

Upaya dari Pemerintah Daerah untuk melibatkan masyarakat petani dalam hal pemeliharaan irigasi, adalah dengan membentuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang mempunyai tanggung jawab dalam pemeliharaan saluran tersier.

“Dengan terlibat secara langsung maka diharapkan pembangunan irigasi dapat lebih maksimal,” katanya.

Untuk tanggapan kepada Fraksi PDI Perjuangan mengenai judul Raperda yaitu Penyelenggaraan Irigasi, namun isinya banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang irigasi.

“Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi,” sebutnya.

Dari pengertian di atas maka isi dari Raperda harus tidak lepas dari pengelolaan irigasi. Sedangkan kelembagaan juga harus di kupas tuntas di Raperda, agar menjadi dasar untuk pembentukan kelembagaan selanjutnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh