Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Pambakal di Kabupaten Banjar Maju Bacaleg, KPU Tegaskan Harus Mundur

Avatar
388
×

Pambakal di Kabupaten Banjar Maju Bacaleg, KPU Tegaskan Harus Mundur

Sebarkan artikel ini
Deretan bendera Partai Politik di KPU Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)
Deretan bendera Partai Politik di KPU Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: Koranbanjar.net)

Pambakal atau kepala desa (kades) di Kabupaten Banjar yang maju mencalonkan diri di Pileg 2024 sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) maka sesuai aturan harus mundur dari jabatannya.

BANJAR, koranbanjar.net – Mundurnya Pambakal ini sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 berkenaan persyaratan profesi termasuk Kepala desa/Pambakal.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib dikonfirmasi via telepon terkait surat penyerahan pengunduran diri Pambakal yang maju bacaleg, menyatakan, saat pendaftaran maka surat keputusan (SK) pemberhentian sudah diterima oleh KPU Kabupaten Banjar.

“Paling lambat sebelum penetapan calon,” ucap Abdul Mutahlib, yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.

Di sisi lain, informasi yang diterima koranbanjar.net menyebutkan di Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, ada salah satu Pambakal yang dikabarkan maju menjadi bacaleg.

“Surat pengunduran diri sudah masuk tinggal nunggu SK, dan untuk Pambakal bersangkutan masih aktif saat ini di Kantor Desa,” sebut salah satu perangkat pemerintahan desa tersebut kepada koranbanjar.net

Untuk saat ini jumlah bacaleg di Pileg Kabupaten Banjar 2024 setelah berakhirnya masa pendaftaran bakal calon legislatif 2024, tercatat sebanyak 625 bacaleg yang dipastikan rebutan 45 kursi anggota dewan.

Berkenaan catatan Pambakal yang masih aktif harus membuat surat pengunduran diri ini sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 berkenaan persyaratan bahwa termasuk profesi yang harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali.

Yakni, di samping TNI, Polri, dan ASN, maka kepala desa, kepala daerah, komisaris, kemudian pejabat di BUMN, BUMD, atau lembaga yang bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan dari jabatan. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh