Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjar

Pambakal Baru se Kabupaten Banjar dan Jaksa Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum

Avatar
399
×

Pambakal Baru se Kabupaten Banjar dan Jaksa Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kesepakatan kerjasama antara pambakal dan Kejari Banjar, Sabtu (28/1/2023) di Martapura. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Pambakal se-Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar tandatanganani perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum, Sabtu (28/1/2023) pagi di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar di Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net – Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini disampaikan Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri saat membuka rapat koordinasi (rakoor) pembakal se Kabupaten Banjar, seusai kesepakatan kerjasama dengan Kejari Banjar

Penandatanganan kesepakatan kerjasama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menurut Masruri adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

 

“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harapnya.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pambakal se Kabupaten Banjar ini tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.

 

Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu dibidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice

“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh