Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Hormansyah mengunjungi Majelis Masyayikh, di Jakarta, terkait optimalisasi pengimplementasian Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, Kamis (8/6/2023).
JAKARTA, koranbanjar.net – Hormansyah menuturkan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren merupakan inisiasi dari DPRD Provinsi Kalsel.
“Sehingga dalam pelaksanaannya kami mengharapkan dapat berjalan optimal. Kami juga tentu ingin berkonsultasi bagaimana agar mutu pendidikan pesantren di daerah juga bisa meningkat,” kata Hormansyah.
Lebih lanjut, ia mengatakan keberadaan pesantren juga begitu banyak dan beragam. Bahkan dua diantara banyaknya pondok pesantren yang ada di Kalimantan Selatan, sudah berusia lama dan menyentuh satu abad.
“Kami memandang sangat penting, kami bukan mengatur soal pendidikannya, namun bagaimana pondok pesantren yang telah menghasilkan banyak alumni luar biasa ini, diperhatikan dan tidak termarjinalkan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Masyayikh, KH Muhyiddin Khotib yang menerima Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan apresiasi dan terimakasih.
Sebab, lanjutnya ini merupakan kali pertama Majelis Masyayikh dikunjungi oleh lembaga legislatif daerah dan berkonsultasi terkait Perda tentang pesantren.
“Kami sangat berterimakasih dan sangat senang sekali dengan kehadiran Anggota dewan dari Kalimantan Selatan ini. Sebab ini yang pertama. Kami juga melihat beberapa Pemda sudah ada yang memiliki Perda terkait pesantren, namun beberapa juga masih menyusun dan masuk Prolegda serta masih ada yang berproses,” kata KH Muhyiddin. (Bay)