BANJARBARU, koranbanjar.net – Sat Lantas Polres Banjarbaru melaksanakan Operasi Zebra Intan 2019 bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya, dilaksanakan dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru pada, Senin (4/11/2019) sore. Dengan metode sidang ditempat baik pengendara Roda 2 maupun Roda 4.
Gustaf menyampaikan, dari hasil kegiatan ini, petugas mendapati 87 pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pelajar yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Metode sidang ditempat ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, langsung disidang ditempat. Sesuai pelanggarannya dan denda tilangnya langsung ditentukan berdasarkan hasil sidang,” terangnya.
Gustaf, kembali menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dengan aturan lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas tentunya dimulai dari diri sendiri dengan disiplin, pungkasnya. (mj-27/maf)