Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Operasi Zebra Intan, Pelanggar Langsung Sidang di Tempat

Avatar
248
×

Operasi Zebra Intan, Pelanggar Langsung Sidang di Tempat

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sat Lantas Polres Banjarbaru melaksanakan Operasi Zebra Intan 2019 bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya, dilaksanakan dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru pada, Senin (4/11/2019) sore. Dengan metode sidang ditempat baik pengendara Roda 2 maupun Roda 4.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gustaf menyampaikan, dari hasil kegiatan ini, petugas mendapati 87 pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pelajar yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Metode sidang ditempat ini, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, langsung disidang ditempat. Sesuai pelanggarannya dan denda tilangnya langsung ditentukan berdasarkan hasil sidang,” terangnya.

Gustaf, kembali menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat dengan aturan lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas tentunya dimulai dari diri sendiri dengan disiplin, pungkasnya. (mj-27/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh