Polsek Mandastana Polres Barito Kuala(Batola) Polda Kalsel melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbup Barito Kuala Nomor 54 Tahun 2020 di Daerah Hukum Polres Batola, Jumat (18/9/2020)
BARITO KUALA, koranbanjar.net –
Dalam Operasi Yustisi, ditemukan 4 warga tidak memakai masker dengan alasan lupa. Akhirnya pelanggar yang dianggap lalai tersebut diberikan sanksi humanis dan tindakan fisik berupa push up masing – masing sebanyak 20 kali.
“Selain itu pelanggar melakukan pengucapan pancasila, dan selanjutnya kepada semua pelanggar Perbup diwajibkan menggunakan masker,” ujar Ipda Maryono selaku pemimpin kegiatan itu.
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Mandastana IPDA Maryono mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Maryono bersama personil gabungan, Forkopimda, Babinsa serta relawan melaksanakan kegiatan dalam rangka Operasi Yustisi menekan penyebaran virus Corona. Sasaran dalam operasi ini adalah warga yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan operasi yustisi ini akan digelar setiap hari dan setiap saat, dilakukan sepanjang hari, ada pagi, siang, dan ada beberapa daerah yang menerapkan jam malam, kita juga operasi pada malam hari,” terang Maryono.
Sasaran Operasi Yustisi diprioritaskan di lokasi pasar atau tempat kerumunan dan keramaian umum, imbuhnya.
Kegiatan yustisi dilaksanakan di Pasar Jumat, Desa Tabing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala bersama Plt. Camat Mandastana beserta Kasi Trantib Kecamatan Mandastana.
Kemudian Kapolsek Mandastana beserta 4 orang anggota, anggota Koramil Mandastana sebanyak 2 orang, Kepala Puskesmas Mandastana dan relawan Desa Tabing Rimbah sebanyak 2 orang.
Kassubag Humas polres Batola IPTU Abdul Malik saat dihubungi awak media mengatakan kegiatan ini rutin di laksanakan tujuannya untuk menurunkan atau menekan pandemi Covid-19.
Seperti diketahui kegiatan Operasi Yustisi ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta S.I.K, S.H, M.H dalam rangka pemeliharaan harkamtibmas, dan penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). (yon)