Menahan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tim gabungan baik TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) HSS gencar melaksanakan Operasi Yustisi dilaksanakan pagi malam hari.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Dimulai pada 31 Januari 2021 tadi, Kodim 1003/Kandangan bersama Polres HSS dan pemerintah kabupaten melalui Satpol-PP HSS terus berpatroli rutin memastikan masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) .
Sejumlah tempat berkumpul atau berkerumunnya masyarakat pada malam hari seperti warung serta cafe menjadi target utama sasaran Operasi Yustisi.
Tim gabungan mengimbau agar seluruh warung maupun cafe dianjurkan untuk tutup pukul 22.00 Wita. Jika pemilik usaha tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi tegas.
Wilayah pasar dan pintu masuk menuju Bumi Antaludin sebutan Kota Kandangan juga turut menjadi sasaran PPKM, masyarakat diminta mematuhi Peraturan Bupati HSS nomor 44 tahun 2020.
Seperti di Pasar Los Batu Kandangan, sebanyak 9 orang mendapatkan teguran lisan dan sanksi yang bervariasi diantaranya menyapu jalan, menjadi juru kampanye bahkan membayar denda sebesar Rp50 ribu oleh tim Satgas Covid-19 HSS.
Personil Kodim 1003/Kandangan, Serda Triadi S, menjelaskan bahwa pendisiplinan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari ancaman Covid 19 yang telah banyak memakan korban.
“Kami minta masyarakat sadar dan disiplin mematuhi prokes sesuai anjuran Perbup No 44 tahun 2020,” ucapnya.
Menurut Serda Triadi, kegiatan PPKM ini dilakukan secara gencar sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menahan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten HSS sambil menunggu kedatangan vaksin untuk masyarakat.
Komandan Kodim 1003/Kandangan, Letkol Arm Dedy Soehartono menambahkan, tim gabungan yang melakukan pendisiplinan hendaknya lebih sopan dalam menindak masyarakat.
“Sebagai garda terdepan memerangi Covid-19, kami minta petugas tidak arogan. Utamakan toleransi serta persuasif dan humanis,” pesannya. (mj-030/dya)