Dalam razia Operasi Sikat Intan yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Timur, petugas menciduk sejumlah karyawan perusahaan tengah asik berju di sebuah rumah.
KOTABARU, koranbanjar.net- Dalam hal ini, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan, penangkapan terjadi pada Sabtu (7/11/2020), sekitar pukul 23.00 wita.
“Saat anggota Polsek Pulaulaut Timur sedang melaksanakan Operasi Sikat Intan 2020 itu, diamankan 8 orang yang diduga melakukan perjudian jenis Qyu-Qyu dengan taruhan uang,” terang Jalil Minggu (8/11/2020).
Sambung Jalil, kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa jajaran Polsek Pulaulaut Timur guna proses lebih lanjut. Diketahui 8 orang tersebut, berinisial, FR (39), 0S (39), AS (47), AS (34), RT (28), AI (39), PD (31) dan ES (34), yang merupakan karyawan Perusahaan.
“Barang bukti tersebut diamankan beserta sejumlah uang tunai sebesar Rp.3.273.000 juta,” pungkasnya. (cah/maf)