Polres Banjar mengadakan acara konferensi pers untuk hasil Operasi Antik Intan 2024, Rabu (5/6/2024) pukul 14.30 Wita bertempat di Aula Polres Banjar di Martapura.
BANJAR,koranbanjar.net – Melalui acara konferensi pers dipimpin Kapolres Banjar AKBP M.Ifan Hariyat dengan di dampingi Wakapolres Banjar, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas Polres Banjar, mengungkapkan kasus narkoba.
Kegiatan Operasi Sikat Intan 2024 dilaksanakan selama 14 hari, dari mulai tanggal 17/5/2024 sampai dengan 30/5/2024, sekitar 52 tersangka berhasil diamankan di antaranya 49 pria, 3 perempuan.
Dari beberapa tersangka, lima target operasi yang berhasil diamankan, antara lain MA, AI, AM, AN, AR.
Kapolres Banjar AKBP M.Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji menuturkan, penangkapan kasus narkoba untuk Operasi Sikat Intan 2024.
“Untuk peran tersangkanya, untuk pemakai atau penyalahguna ada dua, dan saat ini sudah diserahkan ke BNN untuk dilakukan TAT atau rehabilitasi,” tutur Ifan.
Untuk para tersangka sendiri, Ifan menyampaikan, dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI Ni.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau menyerahkan narkotika, secara atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan, sabu dengan berat bersih 110,53 gram, dengan nilai satu gram Rp.1.500.000 per gram, untuk total nilai keseluruhan mencapai Rp 165.798.00 atau lebih Rp165 juta.
“Selain itu jumlah sabu yang disita berhasil menyelamatkan 885 jiwaa dari bahaya narkoba.
Tidak hanya itu, Kapolres Banjar mengimbau untuk seluruh masyarakat selalu waspada dengan bahaya narkoba, karena penyalahgunaan narkoba akan menghancurkan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
“Narkotika menghancurkan masa depan generasi muda dan berdampak buruk pada kesehatan, ekonomi, dan sosial,” sebut Ifan. (mj-44/dya)