Masyarakat saat ini kerap menyoroti soal pelayanan. Terkait hal itu. Ombudsman RI selalu membuka laporan maupun aduan terkait adanya tindakan maladministrasi.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Membahas soal itu, pihaknya mengadakan sosialisasi dan diskusi di Fave Hotel Banjarbaru, Minggu (30/7/2023).
Saat ini masyarakat masih banyak yang tidak melaporkan adanya kejadian maladministrasi kepada Ombudsman setempat.
Alasannya, masyarakat merasa terancam haknya jika mengadu.
“Karena mereka merasa sudah bayar pajak. Itu yang memberatkannya,” ucap Anggora Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya.
Juga, ketakutan dicoret dari daftar penerima bantuan. Misalkan, petani maupun pelaku UMKM yang tidak mau melaporkannya.
“Ada bantuan sekian, tapi mereka menerima setengahnya. Itu yang dikhawatirkan mereka,” ujarnya.
Golongan masyarakat inilah, yang dikategorikan sebagai silent mayority.
Mereka, enggan melapor karena adanya ketakutan kehilangan hak.
Terkait itu, dirinya memastikan dengan adanya sosialisasi dan diskusi publik semacam tersebut mampu mengoptimalkan upaya-upaya agar masyarakat bisa melaporkan kejanggalan dalam proses administrasi.
Sosialisasi itu juga mengundang anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Drajat.
Ombudsman RI turut mengajak masyarakat untuk mengadu jika ada praktik maladministrasi.
“Ombudsman pun menangani masalah tujuannya untuk perbaikan,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi Drajat mengatakan, adanya sosialisasi bertujuan untuk masyarakat lebih masif dalam melaporkan tindakan maladministrasi.
Politikus Gerindra ini turut menyebut, adanya praktik maladministrasi biasanya terjadi pada bidang pertanahan (agraria).
“Itu karena dulu, kalau sekarang sudah kita perbaiki dan BPN juga sudah evaluasi dan kita sebagai anggota DPR monitor terus,” tuntasnya. (maf/dya)