TAPIN UTARA, koranbanjar.net – Diduga kerap pesta sabu di rumah, RD (usia 28 tahun) yang merupakan seorang tenaga kontrak di instansi pemerintah kabupaten (Pemkab) Tapin, diringkus polisi.
Tersangka RD tertangkap tangan, Senin (27/1/2020) pukul 20.00 wita di rumahnya, Perumahan Griya Citra Nirwana nomor 9B Kelurahan Kupang Kecamatan Tapin Utara.
Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat, di rumah tersangka RD sering terjadi pesta sabu.
Mendapati laporan, terang dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
Kemudian, ia dan jajarannya, melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.
Saat penggeledahan ungkap dia, diduga sudah selesai pesta sabu, dan rekan-rekan RD tidak ada di tempat.
“Tetapi ia belum sempat memberereskan alat-alatnya, dan berhasil diamankan peralatan juga bekas sabu yang telah digunakan, berupa botol dengan pipetnya, 3 plastik klip diduga sebagai wadah sabu, dan korek sudah dimodifikasi,” bebernya.
Tersangka RD terang Kapolsek Tapin Utara, dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini, ucapnya, mengenai sumber peredaran barang haram, masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (yat/dya)