Seorang perempuan di Tanah Bumbu yang masih berusia dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan pria dewasa. Terduga pelaku diketahui, berprofesi sebagai oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Atas dugaan laporan itu, Polisi langsung mengamankan pelaku bernama Gusti Muhammad Noor (38) di Jalan Lapangan 5 Oktober, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (12/1/2021). Dan pelaku mengakui telah berbuat cabul terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 7 tahun.
Kaporles Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, membenarkan kejadian tersebut, dan mengungkapkan korban dicabuli saat ia tengah sendirian dirumahnya, pada Sabtu (9/1/2021).
“Benar pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pelaku (Gusti) kepada korban. Di korban pada waktu itu hanya seorang diri di rumah,” ujarnya.
Kronologinya, pelaku datang ke rumah korban dengan terlebih dahulu memeriksa sekeliling rumah korban untuk memantau.
Setelah melihat sekitar sepi, pelaku lalu memanggil korban lewat jendela agar dibukakan pintu depan.
Korban yang tidak tahu apapun akan di cabuli langsung membuka pintu depan, dan singkat cerita pelaku langsung menyuruh korban agar berdiri dalam posisi kaki dibuka, dan merenggangkan pahanya.
Dikatakan, pelapor merupakan ibu korban kepada pihak polisi pada saat itu pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sepuluh ribu rupiah agar mau dan membiarkan pelaku memasukan tangannya ke kemaluan korban.
Setelah itu, pelaku berhasil mamasukkan tangannya ke vagina korban. Namun, tidak berselang lama pelapor datang pulang ke rumah dan melihat pelaku bediri di depan pintu rumahnya berhadapan dengan anakya.
Pelaku yang melihat pelapor datang secara tiba tiba langsung beralasan menanyakan sebuah alamat.
“Pelaku pura-pura tanya, dan langsung mulai berjalan menghindar, dan meninggalkan rumah korban,” tutupnya.(ags/maf)