Sebuah aksi pencurian mobil sitaan leasing berhasil diungkap Polsek Liang Anggang. Empat pemuda, termasuk seorang satpam bernama MR (32), kini mendekam di balik jeruji besi.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian bermula pada Senin, 31 Maret 2025 lalu, di Pergudangan PT JBA, Kota Citra Graha.
MR, yang bekerja sebagai sekuriti di perusahaan lelang tersebut, merupakan otak di balik pencurian mobil Honda Mobilio.
“MR terlebih dahulu mematikan CCTV di kompleks pergudangan sebelum melancarkan aksinya,” ungkap Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Kamis (17/4/2025).
MR tak bekerja sendiri. Ia dibantu tiga rekannya, RM, RMD, dan AH. Keempatnya mengganti pelat nomor mobil sitaan tersebut sebelum kabur.
“Mereka mencoba menjual mobil curian itu di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, namun gagal. Akhirnya, mobil dibawa ke Hulu Sungai Tengah atau HST dan digadaikan seharga Rp32.000.000,” terangnya.
Motif pencurian, menurut Kompol Imam, dilatarbelakangi oleh himpitan ekonomi yang dialami MR.
“Pelaku mengaku memiliki banyak hutang dan butuh uang cepat. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar selalu bijak dalam mengelola keuangan,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi mobil Honda Mobilio, pelat nomor palsu B 1952 CZC, STNK, dan tiga buah ponsel milik para tersangka.
Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Semoga kasus ini menjadi efek jera bagi pelaku dan juga peringatan bagi yang lain,” tutup Kompol Imam. (maf/dya)