Oknum pegawai kontrak di salah satu dinas di Kota Banjarbaru, dilaporkan ke Unit PPA Polres Banjarbaru karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang sedang magang di instansi itu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kejadian itu terjadi pada 24 Januari 2022 lalu saat di rumah AS (38) oknum yang melakukan pelecehan. Korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun, sedang magang di dinas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Endris A Dinindra melalui Kanit PPA Polres Banjarbaru Aipda Lujeng Wiyono menerangkan, keduanya saling kenal karena satu kegiatan di dinas.
Mulanya, korban diajak oleh oknum itu untuk makan di tempat yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Tempat makan yang dituju saat itu penuh, dan pelaku mengajak korban ke rumahnya. Saat di rumah pelaku, dan korban duduk di sofa, pelaku langsung mencium korban dan meremas dada korban,” terangnya, Rabu (9/3/2022).
Sontak, ulah pelaku membuat korban kaget. Korban pun meminta tolong kepada temannya melalui pesan singkat, yang juga magang di dinas itu.
Kemudian, selang beberapa hari korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya, dan melaporkan ke Polres Banjarbaru.
“Korban melapor pada 11 Februari lalu. Kini oknum itu sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan berkas sudah di serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Pelaku pun sangkakan pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
Untuk kondisi korban saat ini mulai membaik, namun jika korban mengingat masih trauma.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi, mengatakan akan menindaklanjuti hal itu.
“Kalau terbukti akan diberhentikan,” tegasnya. (maf/dya)