Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Oknum Kejaksaan “Bermain” Proyek, Bubarkan Saja TP4P/D

Avatar
548
×

Oknum Kejaksaan “Bermain” Proyek, Bubarkan Saja TP4P/D

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, koranbanjar.net– Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4P/D) yang selama ini digadang-gadang mengawal serta mengawasi proyek pemerintah agar bersih dari praktik KKN, dinilai anggota Komisi III DPR RI, Sultan Khairul Saleh, sudah tidak sesuai dengan fungsinya.

Karena dalam praktik di lapangan TP4P/D yang seyogianya mengawal dan mengamankan proyek pemerintah, justru disalahgunakan oknum kejaksaan. Oleh sebab itu, TP4P/D sebaiknya disempurnakan, bahkan kalau perlu dibubarkan saja.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu dikemukakan politisi dari Partai Amanat Nasional ini dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung beserta jajaran (para Kajati se Indonesia), belum lama tadi.

“Saya sampaikan kepada Jaksa Agung, TP4P/D perlu disempurnakan atau dibubarkan saja, karena sudah tidak seusai dengan tupoksi / tugas dan wewenang kejaksaan. Bahkan tidak sesuai dengan undang –undang nomor 16 tahun 2004 pasal 30 terkait dengan tugas dan wewenang kejaksaan. Tujuan dari TP4P/D adalah mengawal dan mengamankan prroyek negara, baik di pusat maupun daerah. Supaya proyek tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Namun kenyataan di lapangan jaksa pendamping masuk saat perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Ini yang dikhawatirkan dapat membuat oknum jaksa akhirnya bernegosiasi meminta fee kepada kontraktor dan kepada pengelola proyek,” ungkap Khairul Saleh.

Seharusnya, menurut dia, jaksa pendamping tidak ikut serta dalam urusan teknis dan hanya memberikan advice hukum saja. Masalah lain yang ditemukan di lapangan yaitu saat sudah adanya pendampingan oleh jaksa pendamping dari kejaksaan negeri.

“Lha ini ketika ada pengaduan malah diperiksa lagi oleh kejaksaan tinggi. Belum lagi pihak kepolisian yang turut serta memeriksa. Di mana tanggung jawab jaksa pendampingan dalam hal ini,” tanyanya.

Yang kedua, imbuhnya, terkait dengan agenda nasional 2020 yaitu pilkada serentak dengan 270 pilkada gubernur, bupati, dan walikota diharapkan pihak kejaksaan maupun aparat penyidik lainnya jangan masuk ke ranah pilkada, apalagi memihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada.(sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh