Oknum Guru, Pencabulan LGBT Ngaku tak Hanya Sekali ke Murid

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sidang dugaan asusila yang dialami korban anak-anak atas perlakuan oknum guru Kholik (35), digelar di Pengadilan Negeri, Banjarbaru,(24/07/2018).

Dalam sidang yang diagendakan pemeriksaan korban dan para saksi yang dihadirkan mencukupi. Sebanyak 7 saksi hadir di persidangan tertutup tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Budi Mukhlis, SH mengatakan, dari semua saksi yang didatangkan semuanya berhadir.

“Tujuh saksi dihadirkan dan semua bisa hadir, beserta korban juga hadir. Intinya menguatkan bahwa terdakwa ini melakukan pencabulan,” ucap Budi kepada koranbanjar.net.

Menurut Budi, kasus pencabulan ini aneh. Karena pelaku dan korban sesama jenis atau LGBT.

“Pelaku lelaki, korban juga lelaki,” terang Budi Mukhlis.

Dari hasil sidang tersebut, semua saksi menerangkan bahwa pelaku memang melakulan hal tersebut. “Melakukannya bukan ke satu orang, tapi beberapa muridnya,” ujar dia.

Sementara itu, rekan kerja korban di salah satu Sekolah Dasar di Cempaka yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kaget atas perbuatan yang dilakukan Kholik tersebut.

“Pelaki biasanya di sekolah biasa saja, baik kepada semua orang. Membantu terus dengan orang lain. Pertama kali melihat beritanya kaget dan syok,” ujarnya.

Melihat kejadian tersebut ia tidak menyangka bahwa rekan kerjanya setiap hari di sekolah melakukan perbuatan seperti itu. “Tak terduga, mungkin karena penyakit jadi begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, dari keterangan kasusnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/127/IV/2018/KALSEL/RES BJB 18 tanggal 16 April 2018, Kholik (35) ditangkap atas tindak pidana pencabulan pada (4/5) di Pontianak Kalimantan Barat. Kholik tak berkutik saat kepolisian menjemputnya di Pontianak.

Selanjutnya, sidang tersebut terus akan dikembangkan lebih lanjut untuk menguak fakta-fakta dalam persidangan. “Sidang selanjutnya akan mendatangkan tim ahli psikologis,” ucap Budi.(maf/sir)