Pada Kamis (15/10/2020) telah ditangkap seorang oknum ASN lingkup Banjarbaru terakit status Whatsapp yang mengandung ujaran kebencian. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru angkat bicara.
BANJARBARU, koranbankar.net – Diwartakan sebelumnya, oknum ASN yang berdomisili di Banjarmasin dan bekerja sebagai ASN di lingkup Banjarbaru ini, ditangkap polisi kerana status whatsappnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Banjarbaru, Dedi Soetoyo mengatakan, pihaknya masih berkoodinasi dengan Kabag Hukum untuk lebih mempelajari kasus ini.
Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, jika kasus yang didalami murni tindak pidana, tentu sudah menjadi wewenang Polri untuk menindak lanjuti untuk menjaga ketrantaman dan keamanan bersama.
“Dari ulun sih seperti itu, namun labih baiknya nanti ditambahkan Sekda, karena beliau pegang pembina ASN tertinggi,” ujarnya saat dihubungi melalui gawai, Jumat (16/10/2020).
Seperti diketahui, oknum ASN FM (46) warga Banjarmasin yang bekerja sebagai ASN di lingkup pemerintahan kota Banjarbaru telah ditangkap atas status whatsappnya yang diduga bermuatan ujaran kebencian. (san/maf)