Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Nyolong Handphone, Tiga Nelayan “Tatangis” Digaruk Polisi

Avatar
352
×

Nyolong Handphone, Tiga Nelayan “Tatangis” Digaruk Polisi

Sebarkan artikel ini

Gara-gara nyolong atau mencuri handphone, tiga pemuda yang berprofesi nelayan “tatangis” alias bernasib apes, karena berhasil digaruk pihak kepolisian Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

KOTIM, koranbanjar. net – Polres Kotawaringin Timur berhasil menggaruk alias menangkap tiga pemuda yang berprofesi nelayan di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, atas pencurian handphone di Pantai Ujung Pandaran, Senin (8/2/2021). Ketiga pemuda itu berinisial GJ (22), RH (27) dan KM (22).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan dari korban pemilik ponsel yang kehilangan 2 unit ponsel saat menginap di Kamp Kobes pada Minggu (24/2/2021) lalu.

“Hp yang hilang jenis Iphone, dan dalam kejadian itu koban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta rupiah,” kata Zaldy, Rabu (10/2/2021).

Menindaklanjuti laporan ini lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi informasi keberadaan para pelaku yang sedang menggunakan handphone curian tersebut.

“Tanpa menunggu waktu lama, tim resmob bergerak menuju Desa Ujung Pandaran, tiba sekitar pukul 18.00 WIB, anggota berhasil menciduk salah seorang pelaku berinisial KM yang saat itu sedang menggunakan handphone curian itu di arah pintu masuk menuju desa,”ungkapnya.

Berdasarkan keterangan KM, ponsel didapatnya dengan cara membeli dari RH dan GJ. Tak lama anggota pun mendatangi rumah kedua pelaku.

“Tersangka GJ dan RH mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban di Kamp Kobes. Saat beraksi, GJ tersangka utama bertugas mengambil, sedangkan yang menjual ponsel RH kepada pelaku KM sebagai pembeli,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit ponsel jenis Iphone 11 dan Iphone 8 Plus.

Atas perbuatannya, tersangka utama GJ dikenalan pasal 363, sedangkan RH dan KM dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(B24/sir)

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh