Pasca Lebaran 1445 Hijriah ini tidak ada laporan atau nihil tercatat pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Menjelang Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah maupun setelah Idulftri ini Disnakertrans Kabupaten Banjar yang dikonfirmasi koranbanjar.net menyebutkan tidak ada menerima keluhan atau pengaduan tentang THR.
“Kami membuka posko pengaduan THR tapi pasca lebaran ini tidak ada menerima pengaduan THR,” kata Layla didampingi Ifah, mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Banjar, Selasa (16/4/2024).
Pejabat fungsional mediator Hubungan Industrial ini mengemukakan, nihilnya pengaduan THR dari pekerja atau karyawan dan karyawati karena keberhasilan pembinaan dari Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Banjar terhadap perusahaan di Kabupaten Banjar.
Hal ini dibenarkan Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar, Aslam maupun Kepala Bidang Hubungan Industrial, Udin.
“Alhamdulillah sampai tanggal 16 April 2024 pasca lebaran ini tidak ada pengaduan ke Posko THR,” kata Aslam.
Perusahaan, sambungnya, telah melaksanakan ketentuan dari pemerintah dan taat aturan membayar THR para pekerja. (kan/dya)