Akibat ngedar sabu, wanita bertato bersama suaminya, KD (38), warga Kurun dan R (19) warga Tewah, Kalimantan Tengah, serta satu orang rekan seprofesinya AG (39), terpaksa harus mendekam di BUI. Diduga ketiga pelaku itu menjual barang haram jenis sabu.
GUNUNG MAS, koranbanjar.net – Dari tangan AG yang diduga selaku kurir narkoba jenis sabu, pihak kepolisian mendapatkan bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,95 gram.
Ketiga pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan lintas tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
“Usai kita mendapatkan informasi dari masyarakat, maka kami langsung bergerak melakukan penyidikan dan pada ketika di TKP dicurigai ternyata ada pasutri di pingir jalan, kemudian kami langsung mengamankan, dari tangan mereka didapati sabu seberat 2,52 gram,” ucap Ipda Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).
“Setelah kita selidiki ternyata benar di daerah Jalan Lintas Kurun Sei Hanyo ini sering dijadikan tempat transaksi yang kita duga narkoba golongan I yakni sabu, setelah itu ketiganya kita bawa ke mapolres untuk penyidikan lanjutan,” terangnya.
Dari penggeledahan di TKP selain sabu milik pasutri 2,52 gram serta milik AG sekitar 5,95 gram, ditambah barang bukti (barbuk) ada bundel plastik pembukus, dompet, sendok sabu, gawai, korek api, dan uang tunai milik AG terdapat Rp1,5 juta dan milik KD dan R sebanyak Rp1 juta.
“Untuk mereka yang diduga pengedar ini akan kita jerat, Pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ipda Budi ini.(B24/sir)