KOTABARU, koranbanjar.net- Mengamuk tidak jelas dengan menenteng sebilah parang, lelaki ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, Rabu (5/2/2020), sekitar pukul 18.40 Wita.
Pelaku yang sudah diamankan Satreskrim Polres Kotabaru itu, selanjutnya akan diproses terkait kepemilikan senjata tajam.
Pelaku diketahui bernama Suriansyah alias Yansah (42), warga Jalan Karya Utama, Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasatreskrim Iptu Imam Wahyu Pramono, SIK kepada koranbanjar.net mengatakan, pelaku diamankan saat mengamuk tak jelas sambil mengayun-ngayunkan sajam miliknya.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti dua senjata tajam jenis belati dan parang,”jelas Iptu Imam Jumat (7/2/2020)
Lanjut Imam, pada saat kejadian anggota Unit Buru Sergap (Buser) sedang melintas di lokasi kejadian.
Melihat pelaku sedang mengamuk dengan sajam jenis parang, petugas sigap bertindak.
“Petugas langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali, sebelum membekuk pelaku,” katanya.
Ketika parang sudah berhasil direbut, petugas melakukan penggeledahan badan kemudian kembali menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kanannya.
Iptu Imam juga mengatakan, pelaku saat mengamuk itu ternyata diketahui sedang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
“Pelaku kami proses hukum dan terancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (cah/dya)