Seorang pria berinisial AAA (24) yang mengaku sebagai jurnalis, diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena memiliki narkotika jenis sabu dan obat yang mengandung karisoprodol.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelaku diamankan pada Rabu (10/7/2024) kemarin di Jalan Al Jafri Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.
Saat diamankan, pelaku mengaku sebagai seorang jurnalis. Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji.
“Kita amankan seorang pria karena mengedarkan sabu dan obat yang mengandung karisoprodol,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, didapati satu paket sabu seberat 0.22 gram dan 43 butir obat yang mengandung karisoprodol. Polisi juga menemukan alat hisap berupa pipet kaca dan satu bong.
“Semua barang bukti kita amankan untuk barang bukti di pengadilan nanti,” katanya.
Untuk pelaku juga telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan, yakni 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)