Menuju new normal, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru tak menggelar razia di jalan sementara. Kecuali, pelanggar kasat mata yang membahayakan pengguna jalan ditemukan. Maka langsung ditilang.
BANJARBARU, Koranbanjar.net – Hal ini dilakukan, guna mencegah penularan covid-19. Mengedepankan, protokol kesehatan agar mengantisipasi terpaparnya virus menular tersebut.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa mengatakan, penegakan hukum razia stasioner ditiadakan sementara.
“Takutnya, ada orang tanpa gejala (OTG) covid-19 dari masyarakat atau anggota yang bisa menularkan. Jadi, sementara ditiadakan (razia),” ujar AKP Apriyansa, Selasa (30/6/2020).
Kendati demikian, petugas di lapangan tetap akan melakukan penindakan tilang. Apabila, ditemukan pelanggar kasat mata yang membahayakan pengguna jalan.
“Seperti takmemakai helm, melanggar rambu lalu lintas, melawan u-turn dan lain-lain,” ungkapnya.
Ia mengaku, belum bisa memastikan sampai kapan peniadaan sementara penegakan hukum razia stasioner ini berlaku.
“Penegakan hukum tetap ada, untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. Jadi tak longgar,” tegasnya. (MJ-031/ykw)