Para nelayan di kawasan pesisir, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru selama ini kapal-kapal mereka tak punya ijin berlayar. Kendati demikian para penangkap dan pencari ikan di laut ini nekat tetap bekerja.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Permasalahan bertahun-tahun ini terungkap setelah sekelompok nelayan dari Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru yang diwakili Asosiasi Pengumpul, Penangkap Ikan dan Lantaran Dasar Kabupaten Kotabaru mengadu ke dewan. Dia membeberkan secara terbuka dalam pertemuan yang dihadiri sedikitnya 20 instansi dan stakeholder terkait, Rabu (27/1/2021) di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.
Pertemuan itu difasilitasi DPRD Kalsel dan unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Salah satu nelayan, Sudirman dalam pertemuan yang dihadiri KSOP Kotabaru, KSOP Kelas 1 Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Kalsel mengungkapkan, lebih dari ratusan kapal ikan nelayan saat ini tidak memiliki Sertifikat Dukungan Kapal untuk GT di atas 7.
“Belum lagi yang di bawah GT 5, banyak sekali, kita tahu belum memiliki ijin berlayar, tetapi kami tetap mencari ikan ke laut,” ujarnya.
Lebih lanjut, kalau kapal belum memiliki ijin atau legalitas, maka nelayan dihadapkan dengan resiko saat berlayar. Jika terlihat petugas kepolisian akan dikejar dan dirazia.
Terkait pengukuran kapal, Sudirman menyebut ada kerancuan, seperti awalnya GT 17 setelah diukur ulang menjadi GT 29. Ada lagi, sebelumnya GT 5, setelah diukur ulang tiba-tiba berbeda, “Ini kan aneh,” ucapnya.
Dirinya berharap pihak terkait, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Kotabaru segera melakukan pengukuran kapal. “Kami sudah siapkan 30 sampai 40 kapal readi untuk diukur,” katanya.
Begitu pula Ketua Asosiasi Pengumpul, Penangkap Ikan dan Lantaran Dasar Kabupaten Kotabaru, Usman Pahero mendesak KSOP Kotabaru dan KSOP Kelas 1 Banjarmasin segera melakukan pengukuran.
“Setelah itu terbitkan Sertifikat Dukungan Kapal, kemudian transparan dalam hal biaya tarif GT, berapa per surat itu lalu tempel di loket pembayaran, berapa tarif dan ukurannya itu,” pintanya.
Hal itu dilakukan agar ada keterbukaan dan transparansi, supaya tidak ada lagi kerancuan dan jika sertifikat tidak diterbitkan, maka akan menyulitkan nelayan untuk melaut.
“Kalau itu tidak cepat diselesaikan, maka tidak akan keluar ijin perikanan kelautan, karena pintu masuknya dari Syahbandar yaitu KSOP tadi,” tukasnya
Sementara Kasi KSOP Kelas III Batulicin-Kotabaru, M. Arief Prasetyo R, kepada media ini membantah telah memperlambat pengukuran kapal untuk menerbitkan Surat Dukungan Kapal.
Dikatakanya, pihaknya justru sudah lama melakukan sosialisasi terhadap para nelayan agar kapal yang di bawah GT 5 untuk diukur. “Karena itu memang perintah dari pusat yakni Kementerian Perhubungan,” katanya.
Diterangkan Arief Prasetyo, untuk di bawah GT 5 tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) dan GT di atas 7 dikenakan biaya PNBP.
KSOP Batulicin-Kotabaru, sambungnya hanya mengukur kapal di bawah GT 5. Namun bagi GT di atas 7, terlebih dulu mendaftar administrasi di KSOP Kelas 1 Banjarmasin.
“Jadi untuk pengukuran akan segera kami laksanakan, direncanakan bulan Februari ini, kami berharap mudah-mudahan tidak ada kendala, dan kapal para nelayan siap di tempat,” pungkasnya. (yon/sir)