Lelaki berinisial SR (30), warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, nekat memasuki kelambu tidur seorang ibu muda di desa setempat, dan minta dilayani “gituan” dengan menodongkan pisau di tangan, Senin (26/1/2021) pukul 01.00 dini hari. Akan tetapi pelaku gagal melakukan, karena ribut oleh suara rengekan anak korban.
KAPUAS, koranbanjar.net – Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah menangkap terduga pelaku percobaan pemerkosaan di sebuah Pos Kamling Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keterangan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, SR (30) merupakan warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kronologis kejadian berdasarakan keterangan korban, Senin lalu (26/1/2021) pukul 01.00 dini hari, korban lagi tidur di kamarnya. Saat terlelap tidur, dia kedatangan tamu tak diundang, pelaku masuk kamarnya mengendap-endap melalui plapon rumah korban.
Bersamaan itu korban terjaga setelah mendengar suara anaknya menangis, dia melihat pelaku sudah memasuki kelambu tidur korban dengan membawa sebilah pisau. “Pelaku mengancam korban, dan minta layani hubungan suami istri,” terang Kasat, Rabu (3/2/2021) pagi.
Pelaku saat itu dipengaruhi obat terlarang, tidak dapat melakukan aksinya dan melarikan diri ke tempat keluarga pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melapor ke Polres Kapuas.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana percobaan pemerkosaan sesuai pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana,” akhir Kasat.(B24/sir)