Keberatan sembako dijadikan bahan objek pajak, Partai Nasdem Kalimantan Selatan secara tegas menyatakan tolak kenaikan PPN.
BANJAR,koranbanjar.net – Istilah pajak sembako terus jadi pergunjingan dan penuh kontroversi. Karena, menaikkan pajak di masa pandemi atau pasca pandemi bukanlah suatu langkah solusi mengatasi dan mengurangi beban masyarakat.
Bahkan hal itu bukan kebijakan populer bagi masyarakat yang masih dihantam kesulitan hidup akibat covid-19.
Ini belum lagi bila dengan daya beli masyarakat yang masih rendah, untuk bisa menyesuaikan kondisi saat sekarang.
Dijadikannya sembako sebagai bahan objek pajak oleh pemerintah pusat itu mendapatkan perhatian besar dan reaksi dari Partai Nasdem Kalimantan Selatan.
Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Selatan H Mansyur berharap, pemerintah pusat menimbang kembali kebijakan menaikkan tarif PPN. Apalagi menjadikan sembako jadi objek pajak yang baru.
“bahan pokok atau sembako hendaknya tetap menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak,” ucap dia.
Terlebih, tambah dia, sudah sangat jelas menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2020 menyebutkan, setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN.
Diantaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
“Kendati belum diterapkan dan skema ketentuan masih dibahas, mohon kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN ditimbang lebih cermat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Partai Nasdem Kalimantan Selatan keberatan dan menolak bila sembako sebagai objek pajak dan terjadi kenaikan PPN.
“Kami terus terang sangat menolak, masyarakat banyak yang mengeluh tentang rencana kenaikan PPN pasca pandemi,” kata H Mansyur, di Banjarbaru, Senin (14/6/2021) siang.
H Masnyur menambahkan lagi, rencana pemerintah menjadikan produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan dikenai tarif PPN sangat memukul perasaan warga. terutama warga Kalimantan Selatan.
Apa permintaan dari Partai Nasdem Kalimantan Selatan dengan penolakan tersebut?
H Mansyur meminta pemerintah menunda atau membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
NasDem Kalimantan Selatan mendesak membatalkan revisi perluasan KUP dalam waktu dekat. Supaya dikaji ulang, dalam kondisi perekonomian tanpa ada pandemi pun harus teliti dan hati-hati mengenakan pajak untuk sembako.
“Apalagi, saat ini masih pandemi dan berpotensi menambah penduduk miskin,” tukasnya. (dya)