Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Nasabah Kupedes BRI Pertanyakan Perbuatan Korupsi Saat Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Avatar
1067
×

Nasabah Kupedes BRI Pertanyakan Perbuatan Korupsi Saat Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan terhadap dua orang terdakwa, dalam kasus pinjaman kredit dana Kupedes tahun 2019 pada BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura, pada Jumat (8/12/2023) petang. (Foto: rth/Koranbanjar.net)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan terhadap dua orang terdakwa, dalam kasus pinjaman kredit dana Kupedes tahun 2019 pada BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura, pada Jumat (8/12/2023) petang.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Pada sidang dengan agenda pledoi tersebut, terdakwa Etna Agustiany melalui tim kuasa hukumnya menguraikan semua kejadian dan kronologi yang dilakukan oleh terdakwa.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Salah satu point dalam nota pembelaan yang mereka bacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai oleh Fidiawan, dan Jaksa Penuntut Umum Ridho serta Febri dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, diantaranya mereka mempertanyakan unsur perbuatan tindak pidana korupsinya, mengingat bahwa kedudukan terdakwa hanyalah seorang nasabah referral.

Selain itu kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan istilah topengan tampilan, yang ditujukan kepada terdakwa. Atas dalil tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa, perbuatan perkreditan tersebut diatur dalam peraturan peradilan umum, dan diatur dalam Undang-undang BI serta UU Perbankan.

Usai persidangan Muhammad Agung Wicaksono menerangkan dalam kasus perkara ini, seharusnya tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, sementara adanya terjadi kerugian keuangan tersebut adalah resiko bisnis, dan tidak dapat dibawa ke ranah peradilan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga kedudukan PT Bank Rakyat Indonesia (tbk) tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, terhadap kerugian keuangan tersebut adalah risiko bisnis, artinya risiko bisnis itu sudah terprediksi, sejak adanya peralihan harta kekayaan dari keuangan negara yang bersifat publik, menjadi harta kekayaan terpisah yang bersifat privat,” katanya.

“Maka dari itu dalam nota pembelaan kami tadi kami sangat menegaskan terhadap ketersinggungan dengan hukum keperdataan dan Undang-undang perbankan,” tambahnya.

Sebelumnya Etna Agustiany dituntut enam tahun pidana penjara dipotong masa tahanan, dan perintah tetap ditahan, serta denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan. Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp67 Juta, jika tidak dapat mengembalikan maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Isai Panantulu Nyapil Kuasa Hukum terdakwa Richard Wylson Takaendengan, selaku Mantri Kupedes pada kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura. (Foto: rth/Koranbanjar.net)

Sementara terdakwa Richard Wylson Takaendengan, selaku Mantri Kupedes pada kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura yang dituntut lima tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum juga melakukan pembelaan. Melalui kuasa hukumnya terdakwa Isai Panantulu Nyapil menerangkan sangat keberatan dengan tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut.

“Sangatlah keberatan dan menolak karena banyak hal tidak sesuai dengan Fakta-faka persidangan sehingga pembelaan ini dibuat secara tertulis, tuntutan tersebut juga tidak sesuai karena tidak termuat dalam persidangan, salah satunya terkait yang menikmati hasil uangnya itu” ungkapnya.

Selain itu Isai sapaan akrabnya juga menyinggung bahwa, tuntutan JPU tidak jelas dalam merumuskan terdakwa adalah sebagai pihak yang sengaja ataupun turut serta dalam melakukan perbuatan berakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Bank BRI Unit Guntung Payung. Hal ini tentunya menyebabkan dakwaan penuntut umum tidak jelas dalam  menguraikan perbuatan materiil secara tegas, berakibat perbuatan ini bukan merupakan tindak pidana menurut undang undang.

Selain itu dirinya juga menguraikan kesesuaian antara delik dan fakta sebenarnya baik terhadap alat bukti serta keterangan para saksi tidak lengkap serta tidak jelas. Ketidaklengkapan serta ketidakjelasan dalam menguraikan fakta antara lain perbuatan para debitur yang dengan sengaja mengakibatkan kerugian negara antara lain seperti mempergunakan nama-nama orang lain, perbuatan membuat surat keterangan usaha serta dokumen palsu tidak dimasukan sebagai para pelaku kredit topengan tampilan dalam perkara ini.

Kasus perkara ini mencuat setelah adanya pengajuan pinjaman dana pada Bank BRI dalam program kredit Kupedes tahun 2019 di kantor BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura. Namun dalam perjalanannya terjadi keterlambatan dalam pelunasan, serta ditemukannya adanya dugaan agunan atau jaminan palsu dokumen berupa sporadik, yang sampai dengan saat ini masih bergulir di persidangan.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh