Dua pemuda asal Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah digaruk Satresnarkoba Polres HST karena kedapatan menyimpan 7 paket sabu dengan berat kotor 2,25 gram.
BARABAI,koranbanjar.net – Tim Satresnarkoba Polres HST atau yang terkenal dengan sebutan Tim Jhon Lee Cs kembali mengamankan 2 pengedar sabu-sabu di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST, tepatnya di rumah kerabat salah satu tersangka, Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 00.10 WITA.
Kedua pemuda itu berinisial MRH (24), warga Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan dan MAC (25), warga Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini kepada media membeberkan penangkapan kedua tersangka itu.
“Tersangka kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa, di wilayah Kelurahan Birayang sering terjadi transaksi sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka,” ujar Husaini.
Husaini menambahkan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,25 gram serta uang tunai Rp350.000.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres HST untuk menhalani pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800.000.000.(mj-41/sir)