Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali menangkap budak sabu ‘kelas teri’ pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 22.30 WITA. Dari tangan budak sabu ini polisi telah mengamankan 2 paket sabu dengan berat 0,46 gram.
BARABAI, koranbanjar.net – Pemilik sabu ini FR (47), warga Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Selatan, setelah menlakukan pengintaian.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M Husani kepada koranbanjar.net, Senin (18/10/2021) malam menjelaskan, penangkapan berawal atas laporan masyarakat Desa Mahang Baru.
Pelaku, FR diketahui sering melakukan transaksi jenis sabu di rumahnya. Atas dasar itu, polisi melakukan pengintaian, kemudian pada saat yang tepat langsung melakukan penggerebekan.
Ditambahkan, selain menyita sabu sebanyak dua paket, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone, dompet, uang tunai sebanyak Rp1.500.000 dan satu unit roda dua milik tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun hukuman penjara dan denda paling sedikit Rp800.000.000. (mj-41/sir)