Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Narkoba dan Obat Terlarang di Tapin Dimusnahkan

Avatar
404
×

Narkoba dan Obat Terlarang di Tapin Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahan barang bukti (BB) narkoba dan obat-obatan terlarang dari berbagai perkara pidana yang mereka tangani sejak Januari hingga November 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

TAPIN, koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tapin, Kamis (3/12/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Barang Bukti Kejari Tapin M Rezeki Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Undang-undang (UU) Narkotika, UU Kesehatan, dan UU Darurat. “Untuk perkara narkotika, barang buktinya berupa sabu-sabu sejumlah 73,38 gram dari 66 perkara. Paling banyak dari perkara atas nama HD sejumlah 20,33 gram, dan ZK sejumlah 15,84 gram. Kalau (pil) Zenith sejumlah 83 butir dari 1 perkara,” katanya.

Sedangkan dari perkara UU Kesehatan, lanjut dia, barang bukti yang dimusnahkan adalah pil Dextro sejumlah 13.443 butir dari 11 perkara, 218 macam kosmetik, obat 5 macam, serta kemasan kosong 6 macam kosmetik. Seluruh barang bukti tersebut tanpa izin edar.

Lalu, dari 12 perkara UU darurat pasal 2 ayat (1) tahun 1951, barang buktinya berupa 12 bilah senjata tajam (sajam), 139 minum keras (miras) berbagai merk, serta sejumlah pakaian dari tindak pidana lainnya yang termasuk dalam perkara kejahatan terhadap nyawa.


Baca juga: Bupati Resmikan Kantor Baru Setda di Perayaan Harjad Tapin


Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Tapin, Nala Arjhunto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari ratusan perkara.

“Sudah lebih 200 perkara yang sudah disidangkan dan sudah diputuskan Pengadilan Tapin. Tetapi masih ada yang belum diputus (masih dalam proses sidang), sehingga ada juga barang bukti yang belum bisa dimusnahkan,” ungkapnya. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh