Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru. Ringkus dua tersangka kurir Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil ekstasi.
KOTABARU, koranbanjar.net- Keduanya diamankan lantaran kedapatan sedang mengambil upah sebagai kurir barang haram narkotika jenis sabu-sabu, dan pil ekstasi tersebut.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, saat pers liris mengatakan, kedua tersangka tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.
Awalnya pihak kepolisi mengamankan Dani pada Kamis (26/3/2020). Dari tangannya berhasil disita 260 paket sabu siap edar dengan berat 130,80 gram.
“Setelah itu, saat digeledah, dari tangan Dani didapati ratusan paket beragam ukuran,”jelas Kapolres Kotabaru, Rabu (27/5/2020)
Lanjutnya, kurir berikutnya yang berhasil diamankan yakini Izul Bencong, yang diringkus pada Kamis, (21/5/2020) dengan barang bukti 53 paket sabu, seberat 18,71 gram.
“Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan sabu dari salah seorang bandar berinisial F di Banjarmasin, pelaku diperintah F membawa sabu menggunakan mobil sewaan menuju Batulicin,”katanya
Kemudian, ia diminta kembali untuk menyerahkan ke seseorang yang tidak dikenal sebelumnya di Kotabaru melalui jalur laut mengendarai speed boat.
“Hingga saat ini, F dan N masih dalam pengejaran kami,”tegasnya
Sementara pelaku Dani dan Izul Bencong telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan Izul Bencong merupakan Narapidana kasus serupa yang mendapatkan asimilasi terkait Covid 19 dan bebas bersyarat pada 9 Maret 2020.
“Kini keduanya, dikenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat selama 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.(cah/maf)