Nama Kadinsos P3AP2KB Kbaupaten Banjar Dian Marilna berhembus miring pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (31/5/2024), terkait sikapnya yang dinilai tak menghargai wakil rakyat pada rapat dengar pendapat waktu lalu.
BANJAR,koranbanjar.net – Anggota DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora menyebutkan bahwa permasalahan Kadinsos meninggakan ruang rapat dengar pendapat tanpa permisi menjadi permasaahan serius untuk ditindaklanjuti dan disampaikan kepada rekan legislatif lainnya.
Nyatanya, selang mendengarkan penjelasan pimpinan rapat paripurna Akhmad Rizanie Anshari pada pembahasan raperda, Ketua Fraksi dari Partai Golkar H Abdul Razak, melakukan interupsi, dan ketika memanfaatkan izin berbicara mengemukakan tentang sikap kadinsos untuk dilakukan pembahasan.
“Kami memahami apa yang disampaikan kawan-kawan perwakilan dari beberapa fraksi agar persoalan ini tidak menjadi polemik lagi, sebagaimana disarankan pak Irwan Bora dari Gerindra agar permasalahan hak angket pergantian sekwan ditunda dulu, seharusnya kita menyikapi kejadian baru, terkait dengan Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Ketua Komisi I itu mengusulkan agar dewan segera menggelar rapat gabungan dengan berbagai pihak, supaya pihak eksekutif terkecuali Kadinsos P3AP2KB, Dian Marliana, bisa lebih menghargai fungsi pengawasan, di antaraya rapat dengar pendapat.
“Karena rapat dengar pendapat gabungan dilaksanakan kemarin adalah implementasi fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD, kalau ada eksekutif mengingkari hak pengawasan berarti sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Masukan Fraksi Partai Golkar dan anggota legislatif lainnya menyangkut Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar ini mendapatkan perhatian dari pimpinan rapat paripurna. (dya)