Beberapa tempat hiburan malam (THM) seperti kelab malam (diskotik mini) di Banjarbaru ini tetap buka atau beroperasi meski tidak mempunyai ijin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Padahal, meski tidak di tengah pagebluk atau pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) seperti ini, kelab malam di Banjarbaru tetap tidak diijinkan, karena tidak ada perwali atau perdanya.
Meski begitu, masih ada saja yang berani membuka tempat yang menyajikan musik dengan alunan cepat dan diiringi joget para pengunjung yang diduga sedang mabuk.
Salah satu kafe di jalan trikora misalnya, tempat dengan bangunan rumah toko (Ruko) ini menyediakan musik, alat Disc Joke (DJ) serta pemain dan minuman keras lainnya.
Saat tim media ini melakukan investigasi, tim mendapati pengunjung yang sedang joget tidak karuan dengan iringan musik DJ yang menggema seluruh ruang yang ada di situ.
Saat dikonfrimasi, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi santoso melalui Kasubbag Humasnya, Iptu Tajudin Noor kepada koranbanjar.net, Selasa (14/7/2020) lalu, tidak berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Coba pian konfirmasi ke Disporabudpar,” ucap Tajudin dalam bahasa banjar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Buyada dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru, Hidayat mengatakan, tidak ada ijin untuk tempat seperti itu. “Yang ada hanya ijin kafe,” sisip Kadis Porabupar dalam pesan singkat whatsapp.
Data yang dihimpun, hingga berita ini diturunkan, Jumat (24/7/2020) kelab malam di jalan Trikora, Banjarbaru ini masih beroperasi. (san/maf)