Pihak Kepolisian sudah menetapkan sang sopir Fortuner jadi tersangka, atas kejadian kecelakaan di U Turn Mekatani Kelurahan Guntung Payung yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahruji menyatakan, setelah hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Sat Lantas Polres Banjarbaru, menetapkan sopir fortuner jadi tersangka.
“Keterangan dari Kanit Gakkum, menetapkan sopir Fortuner jadi tersangka dalam kejadian tersebut,” katanya.
Kemudian, seletah dilakukan gelar perkara oleh Sat Lantas Polres Banjarbaru untuk mencari fakta-fakta di lapangan, lalu dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Untuk perkara sudah dilakukan gelar perkara dan menggali fakta-fakta di lapangan, lalu dinaikkan statusnya jadi penyidikan, dan menetapkan tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (18/1/2024) terjadi kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Km 29 tepatnya di U Turn Mekatani, antara minibus dari BPD di Kabupaten Tapin dan Fortuner putih.
Dari kejadian itu, dua orang dari mini bus meninggal dunia dan belasan orang luka-luka. (maf/dya)