Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Muncul Wacana, PD Pasar Bauntung Batuah Mau Dibubarkan

Avatar
744
×

Muncul Wacana, PD Pasar Bauntung Batuah Mau Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Perubahan Status DPRD Banjar, Abdul Razak. (foto: dok pribadi)
Ketua Pansus Perubahan Status DPRD Banjar, Abdul Razak. (foto: dok pribadi)

Wacana pembubaran perusahaan milik Pemkab Banjar yang membidangi usaha pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten Banjar, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD. PBB) telah bergulir di gedung DPRD Banjar. Karena perusahaan daerah ini dinilai tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar.

BANJAR, koranbanjar.net – Wacana pembubaran terhadap PD. PBB ini telah menjadi perbincangan hangat di gedung DPRD Banjar, terutama di lingkungan Panitia Khusus Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah DPRD Kabupaten Banjar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Pansus Perubahan Status Badan Hukum PD PBB, Abdul Razak ketika dihubungi koranbanjar.net, Rabu, (22/9/2021) membenarkan adanya wacana pembubaran tersebut. Namun demikian, semua itu membutuhkan kajian yang mendalam dari pihak terkait.

“Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Pansus Perubahan Status Badan Hukum PD Pasar, yakni Pansus yang membahas tentang perusahaan daerah PD Pasar. Masing-masing memiliki Ketua Pansus, baik Perubahan Status Badan Hukum PD Baramarta ada Ketua Pansusnya, PDAM Intan Banjar juga ada Ketua Pansusnya,” katanya.

Dijelaskan, Badan Usaha Milik Daerah ini terbagi menjadi dua. Ada Perumda dan Perseroda. “Kalau saham dimiliki beberapa pihak seperti PDAM Intan, sahamnya dimiliki Pemkab Banjar, Pemko Banjarbaru dan Provinsi itu namanya Perseroda. Kalau sahamnya seratus persen dimiliki Pemkab Banjar seperti PD PBB dan PD Baramarta, itu disebut Perumda,” katanya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintahan No 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihaknya memang tengah mewacanakan pembubaran PD PBB. “Tetapi ini baru sebatas wacana, karena untuk membubarkan itu butuh proses yang masih panjang. PD Pasar itu kan didirikan dengan Perda, setidaknya kalau ingin membubarkan kita harus mencabut dengan Perda pembubaran. Dasar Perda pembubaran itu adanya usulan, baik dari Pemerintah Daerah maulun legislatif. Sementara ini kan belum ada usulan,” ujar dia.

Meski demikian, lanjut Razak, hal terpenting yang menjadi catatan pihaknya adalah tentang pengelolaan PD PBB, yang selama ini sangat perlu dibenahi.

“Selama ini ‘kan PD Pasar mengelola keuangan sendiri, kita tidak tahu penggunaan anggarannya untuk apa saja, itu masih tidak transparan. Selain itu, kontribusi dari PD Pasar terhadap PAD beberapa tahun sebelumnya tidak signifkan, baru sekarang ada, akan tetapi belum maksimal. Bahkan kalau tidak salah, PD Pasar sudah dua tahun terakhir ini tidak pernah memberikan deviden bagi daerah,” jelasnya.

Selain soal keuangan, lanjut dia, proses penunjukkan direksi juga harus dilakukan secara professional, seperti melalui tes and propertest. “Direksi PD Pasar itu kan sekarang ada tiga orang, kalau menurut saya pribadi, mestinya direksi tidak perlu sampai tiga orang, cukup satu orang saja. Karena itu pemborosan,” imbuhnya.

Belum lagi soal pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Banjar. Banyak aset pemerintah yang diserahkan kepada PD Pasar, seperti Pasar Sekumpul dan Pasar Gambut, namun sampai sekarang tidak terkelola dengan baik. Padahal, jika dikelola dengan baik, tentu akan menambah PAD.

“Sejak saya jadi Camat Gambut sampai sekarang, Pasar Gambut itu terbengkalai, sayang sekali kan,” tutupnya.(denny setiawan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh