Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengecam penghina Nabi Muhammad Saw serta mengina agama Islam, Jozeph Paul Zhang. Jika penghina nabi tersebut tidak bertaubat, sepantasnya dihukum mati.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Jozeph Paul Zhang viral atas video di yotubenya yang mengakui dirinya sebagai Nabi ke 26. Bahkan, mengatakan Nabi Muhammad cabul.
Atas kelakuannya itu, Wakil Ketua MUI Kalsel Prof Hafiz Anshari berkata, jika tidak bertaubat, orang yang menista agama tersebut harus dihukum mati.
BACA JUGA ; MUSLIM BANJARMASIN INGIN PENGHINA NABI DIPENGGAL KEPALANYA
“Orang yang mengaku Nabi setelah Muhmmad SAW, maka akan diperangi. Jika tidak bertaubat dihukum mati,” ujarnya.
Pihaknya mengecam keras atas apa yang diperbuat Joseph, yakni menista agama Islam. Jangan pernah percaya kepada siapa pun yang mengaku Nabi. Karena tidak ada Nabi yang terakhir selain Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA ; Polri dan Interpol Buru Jozeph Paul Zhang yang Hina Nabi Muhammad, Meski ke Luar Negeri
“Yang bersangkutan sesegaranya mengakui, jangan sampai menimbulkan masalah lain yang bisa memecah umat,” ucapnya.(maf/sir)